VIVAnews - Dalam razia yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada 20-27 September 2011 lalu, petugas mengidentifikasi sebanyak 30 website yang mempromosikan obat ilegal dan Palsu. Kini produk-produk tersebut sudah disita.
"Produk yang disita antara lain obat tradisional, dan suplemen makanan ilegal," ujar Ketua BPOM Kustantinah, Rabu 5 September 2011.
Kustantinah menjelaskan, pihaknya sudah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs-situs tersebut.
"Jangan sampai masyarakat terjebak promosi obat - obat palsu melalui website," terangnya.
Selain itu, kata dia, dalam operasi yang diberi sandi Pangea IV, petugas juga menyita sebanyak 57 item obat ilegal dan palsu.
Dari 57 item yang ditemukan, 45,6 persen adalah kategori jenis disfungsi ereksi yang dikonsumsi oleh kaum Pria.
Dia merinci, secara keseluruhan obat yang disita yakni, 26 item (45,6 persen) adalah kategori disfungsi ereksi, 10 item (17,5 persen) jenis perangsang wanita, anestesi lokal sebanyak tujuh item (12,3 persen), obat tradisional legal sebanyak 12 item (21persen).
Penurun berat badan sebanyak 8,8 persen dan minyak gosok 12, 3 persen. Suplemen makanan ilegal sebayak 2 item 3,5 persen.
"Jumlah secara keseluruhan 1225 kotak, 115 botol, 24 tube, 13 saset, 240 tablet dengan nilai Rp82 juta," ungkap Kustantinah. (eh)
Sumber: VIVAnews