Sebelum dipailitkan, Menteri BUMN Dahlan Iskan menganggap PT Telkomsel dinilai terlalu percaya diri menghadapi gugatan hukum sehingga Telkomsel kalah dan kini statusnya dipailitkan.
"Telkomsel ini dulu terlalu pede sehingga tidak menghiraukannya (hukum yang berlaku)," kata Dahlan selepas rapat kerja dengan Komisi XI Jakarta, Rabu (19/9/2012).
Menurut Dahlan, hukum yang berlaku saat ini tidak melihat fakta bahwa kondisi Telkomsel sebenarnya masih sehat. Namun, pengadilan justru melihat dari kondisi lain, yaitu Telkomsel telah memutus kontrak kepada PT Prima Jaya Informatika secara sepihak.
"Jelas sekali Telkomsel jauh sekali dikatakan pailit karena kondisi keuangannya masih sehat. Tapi pengadilan menyatakan pailit," jelasnya.
Menurut Dahlan, sebenarnya pihak direksi sudah mengetahui bahwa ada masalah terkait kerja sama kontrak penjualan voucer pulsa dengan PT Prima Jaya Informatika.
"Waktu itu saya bilang, Telkomsel ada masalah. Tapi mereka bilang posisi Telkomsel masih kuat. Tenanglah saya. Tapi itu sebelum pengadilan. Kenyataannya sekarang lain," jelasnya.
Karena statusnya sudah dipailitkan, maka DPR meminta mengawal proses hukum yang saat ini akan berlangsung kembali. Dahlan sebagai perwakilan pemerintah tentunya berkomitmen akan membantu proses pengawalan hukum Telkomsel yang akan naik banding.
Sekadar catatan, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan Telkomsel pailit karena memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada dua kreditor atau lebih. Majelis hakim yang diketuai Agus Iskandar menyatakan, permohonan pailit terhadap Telkomsel ini memenuhi Undang-Undang Kepailitan.
"Termohon terbukti telah memiliki utang yang jatuh tempo kepada pemohon serta kreditor lain," kata Agus, Jumat (14/9/2012).
Utang Telkomsel terhadap Prima Jaya itu sebesar Rp 2,5 miliar. Menurut Agus, utang itu berasal dari perjanjian kerja sama dengan PT Prima Jaya. Dalam kerja sama ini, Prima Jaya menjual kartu perdana bergambar atlet sebanyak 120 juta lembar.
Namun, secara sepihak, Telkomsel menghentikan pendistribusian kartu prabayar tersebut sejak 21 Juni 2012 lalu. Akibatnya, Prima Jaya merasa dirugikan sebesar Rp 2,5 miliar. Dalam persidangan, Telkomsel juga terbukti mempunyai utang kepada pihak lain sebesar Rp 40 miliar. Adapun kreditor lain tersebut adalah PT Extent Media Indonesia. kompas.com