-->

Manajemen Pengawasan Resiko Pada Bank Syariah




Pendahuluan


Manajemen Pengawasan Resiko Pada Bank Syariah
google image

Dari tulisan sebelumnya kita telah mengenal adanya beberapa jenis risiko yang antara lain adalah risiko kredit (credit risk), risiko likuiditas (liquidity risk), dan risiko tingkat bunga (interest rate risk). Disamping itu kita juga mengenal adanya risiko nilai tukar valuta asing (foreign exchange rate risk), dan risiko operasional (operational risk). Berbagai jenis risiko itu juga dapat dibedakan atas dua kelompok besar yaitu: (1) Risiko yang sistematis (systematic risk), yaitu risiko yang diakibatkan oleh adanya kondisi atau situasi tertentu yang bersifat makro, seperti perubahan situasi politik, perubahan kebijakan ekonomi pemerintah, perubahan situasi pasar, situasi krisis atau resesi, dan sebagainya yang berdampak pada kondisi ekonomi secara umum; dan (2) Risiko yang tidak sistematis (unsystematic risk), yaitu risiko yang unik, yang melekat pada suatu perusahaan atau bisnis tertentu saja. 



Perbankan Islam juga berpotensi menghadapi risiko-risiko tersebut, kecuali risiko tingkat bunga, karena Perbankan Islam tidak akan berurusan dengan bunga. 



1. Risiko kredit



Risiko kredit muncul jika bank tidak bisa memperoleh kembali cicilan pokok dan/atau bunga dari pinjaman yang diberikannya atau investasi yang sedang dilakukannya. 



Penyebab utama terjadinya risiko kredit adalah terlalu mudahnya bank memberikan pinjaman atau melakukan investasi karena terlalu dituntut untuk memanfaatkan kelebihan likuiditas, sehingga penilaian kredit kurang cermat dalam mengantisipasi berbagai kemungkinan risiko usaha yang dibiayainya. 



Risiko ini akan semakin nampak ketika perekonomian dilanda krisis atau resesi. Turunnya penjualan mengakibatkan berkurang-nya penghasilan perusahaan, sehingga perusahaan mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban membayar hutang-hutangnya. Hal ini semakin diperberat dengan meningkatnya tingkat bunga. Ketika bank akan mengeksekusi kredit macetnya, bank tidak memperoleh hasil yang memadai, karena jaminan yang ada tidak sebanding dengan besarnya kredit yang diberikannya. Dan tentu saja bank akan mengalami kesulitan likuiditas yang berat, jika ia mempunyai kredit macet yang cukup besar. 



Risiko kredit muncul manakala bank tidak dapat memperoleh kembali tagihannya atas pinjaman yang diberikan atau investasi yang sedang dilakukannya. Penyebab utama dari risiko ini adalah penilaian kredit yang kurang cermat dan lemahnya antisipasi terhadap berbagai kemungkinan risiko usaha yang dibiayainya. 



Risiko ini dapat ditekan dengan cara memberikan batas wewenang keputusan kredit bagi setiap aparat perkreditan, berdasarkan kapabilitasnya (autorize limit) dan batas jumlah (pagu) kredit yang dapat diberikan pada usaha atau perusahaan tertentu (credit line limit), serta melakukan diversifikasi. 



2. Risiko likuiditas



2.1. Risiko likuiditas 
Pemicu utama kebangkrutan yang dialami oleh bank, baik yang besar maupun yang kecil, bukanlah karena kerugian yang dideritanya, melainkan lebih kepada ketidakmampuan bank memenuhi kebutuhan likuiditasnya. 



Likuiditas secara luas dapat didefinisikan sebagai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dana (cash flow) dengan segera dan dengan biaya yang sesuai. Likuiditas penting bagi bank untuk menjalankan transaksi bisnisnya sehari-hari, mengatasi kebutuhan dana yang mendesak, memuaskan permintaan nasabah akan pinjaman dan memberikan fleksibilitas dalam meraih kesempatan investasi menarik dan menguntungkan. 



Likuiditas yang tersedia harus cukup, tidak boleh terlalu kecil sehingga mengganggu kebutuhan operasional sehari-hari, tetapi juga tidak boleh terlalu besar karena akan menurunkan efisiensi dan berdampak pada rendahnya tingkat profitabilitas. 



Risiko likuiditas muncul manakala bank mengalami ketidak-mampuan untuk memenuhi kebutuhan dana (cash flow) dengan segera, dan dengan biaya yang sesuai, baik untuk memenuhi kebutuhan transaksi sehari-hari maupun untuk memenuhi kebutuhan dana yang mendesak.
Besar-kecilnya risiko ini banyak ditentukan oleh : 
- kecermatan perencanaan arus kas (cash flow) atau arus dana (fund flow) berdasarkan prediksi pembiayaan dan prediksi pertumbuhan dana-dana, termasuk mencermati tingkat fluktuasi dana-dana (volatility of funds);
- Ketepatan dalam mengatur struktur dana-dana termasuk kecukupan dana-dana non PLS;
- Ketersediaan aset yang siap dikonversikan menjadi kas; dan - Kemampuan menciptakan akses ke pasar antar bank atau sumber dana lainnya, termasuk fasilitas lender of last resort. 



3. Risiko Nilai Tukar Valuta Asing



Risiko nilai tukar valuta asing (foreign exchange rate risk) timbul apabila bank mengambil posisi terbuka (open position). Di saat bank berada pada posisi beli (overbought position / long position), kerugian akan terjadi bila nilai tukar mata uang lokal (currency base) cenderung naik (menguat), dan sebaliknya pada saat bank berada pada posisi jual (oversold position / short position), kerugian akan terjadi apabila mata uang lokal cenderung turun (melemah). 



Risiko nilai tukar valuta asing ini dapat ditekan dengan cara membatasi atau memperkecil posisi, atau bahkan dapat dihindari sama sekali bila bank selalu mengambil posisi squaire. 



Bagi Perbankan Islam, pada umumnya lebih mampu menghindari risiko nilai tukar valuta asing, karena mereka dituntut untuk mematuhi norma-norma syariah yang antara lain adalah: 
a. Bank Islam hanya melakukan transaksi komersil dan tidak akan pernah melakukan transaksi arbitrage;
b. Bank Islam hanya akan melakukan pertukaran valuta asing secara tunai;
c. Bank Islam tidak melakukan short selling; dan
d. Bank Islam tidak akan pelakukan pertukaran tanpa penyerahan (non delivery trading). 



Tulisan: Drs. Zainul Arifin, MBA 

sumber www.tazkiaonline.com 
LihatTutupKomentar