Jika
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Anda hilang, tidak perlu cemas berkendara.
Apalagi berpikir mau bayar mahal ini itu, berikut pemberitahuan dari akun
Facebook Divisi Humas Mabes Polri:
SOSIALISASI:
STNK Hilang Tidak Perlu
Cemas
Tidak
perlu resah berlebihan jika anda kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan anda,
karena untuk mendapatkan yang baru tidak diperlukan uang yang cukup banyak dan
untuk sistem pengurusannya sendiri juga tergolong tidak rumit. Jadi jangan anda
kawatir jika kejadian STNK hilang menerpa anda.
Hanya
diperlukan dengan kisaran uang Rp 50.000 saja anda sudah bisa mendapatkan surat
kendaraan motor anda yang baru. Untuk lebih jelasnya dan lebih ringkasnya,
bagian Humas Polri mengabarkan tentang keterkaitan kehilangan surat kendaraan,
anda hanya saja diharuskan menuruti syarat-syarat dan prosedur pengurusan yang
berkaitan.
STNK hilang, stnk bantuan, biaya motor stnk
hilang, mengurus stnk hilang , cara membuat stnk baru yang hilang, cara
mengurus stnk motor yang hilang, biaya stnk hilang 2014, cara mengurus stnk
hilang, persiapan pembuatan baru stnk, prosedur mengurus stnk, syarat pembuatan adalah:
Persiapan
Pembuatan
Kami
dari Info Otomotif Terbaru akan berbagi tentang hal apa saja yang harus
terlebih dahulu yang harus anda siapkan ketika akan mengurus stnk hilang.
2.
Foto copy dari Surat Tanda Nomer Kendaraan yang hilang
3.
Surat Tanda Hilangan baik dari Polsek ataupun Polres setempat.
4.
BPKB asli maupun foto copy juga harus anda bawah.
Prosedur tentang pengurusan
Kami
akan menjelaskan tentang 8 butir prosedur.
1.
Anda terlebih dahulu diwajibkan untuk cek fisik kendaraan, setelah itu foto
copy hasil tes fisik kendaraan tersebut.
2.
Isi formulir dengan lengkap dan benar.
3.
Mengurus Cek Blokir (Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang
dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau
dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
4.
Mengurus pembuatan baru di loket BBN II. (Lampirkan semua persyaratan data dan
Surat Keterangan Hilang dari Samsat).
5.
Jika motor anda belum motor anda belum melakukan pajak motor tahunan pada
pembuatan STNK baru, maka anda di wajibkan untuk
membayar pajak. Tapi jika anda sudah membayar biaya pajak ini maka bebas biaya
pajak.
6.
Membayar biaya untuk proses pembuatan sebesar Rp. 50.000.
7.
Anda tinggal menunggu jadi, kemudian pengambilan Surat Tanda Nomor Kendaraan
dan Surat Ketetapan Pajak Daerah.
8. Selesai.
tribunnews.com