-->

STNK Hilang? Tidak Perlu Cemas!

Jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Anda hilang, tidak perlu cemas berkendara. Apalagi berpikir mau bayar mahal ini itu, berikut pemberitahuan dari akun Facebook Divisi Humas Mabes Polri: 
SOSIALISASI:
STNK Hilang Tidak Perlu Cemas
Tidak perlu resah berlebihan jika anda kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan anda, karena untuk mendapatkan yang baru tidak diperlukan uang yang cukup banyak dan untuk sistem pengurusannya sendiri juga tergolong tidak rumit. Jadi jangan anda kawatir jika kejadian STNK hilang menerpa anda.

Hanya diperlukan dengan kisaran uang Rp 50.000 saja anda sudah bisa mendapatkan surat kendaraan motor anda yang baru. Untuk lebih jelasnya dan lebih ringkasnya, bagian Humas Polri mengabarkan tentang keterkaitan kehilangan surat kendaraan, anda hanya saja diharuskan menuruti syarat-syarat dan prosedur pengurusan yang berkaitan.

STNK hilang, stnk bantuan, biaya motor stnk hilang, mengurus stnk hilang , cara membuat stnk baru yang hilang, cara mengurus stnk motor yang hilang, biaya stnk hilang 2014, cara mengurus stnk hilang, persiapan pembuatan baru stnk, prosedur mengurus stnk, syarat pembuatan adalah:

Persiapan Pembuatan
Kami dari Info Otomotif Terbaru akan berbagi tentang hal apa saja yang harus terlebih dahulu yang harus anda siapkan ketika akan mengurus stnk hilang.
1. KTP Pemilik kendaraan yang tertera
2. Foto copy dari Surat Tanda Nomer Kendaraan yang hilang
3. Surat Tanda Hilangan baik dari Polsek ataupun Polres setempat.
4. BPKB asli maupun foto copy juga harus anda bawah.
PROMO SOFTWARE AKUNTANSI
Prosedur tentang pengurusan
Kami akan menjelaskan tentang 8 butir prosedur.
1. Anda terlebih dahulu diwajibkan untuk cek fisik kendaraan, setelah itu foto copy hasil tes fisik kendaraan tersebut.
2. Isi formulir dengan lengkap dan benar.
3. Mengurus Cek Blokir (Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
4. Mengurus pembuatan baru di loket BBN II. (Lampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat).
5. Jika motor anda belum motor anda belum melakukan pajak motor tahunan pada pembuatan STNK baru, maka anda di wajibkan untuk membayar pajak. Tapi jika anda sudah membayar biaya pajak ini maka bebas biaya pajak.
6. Membayar biaya untuk proses pembuatan sebesar Rp. 50.000.
7. Anda tinggal menunggu jadi, kemudian pengambilan Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Surat Ketetapan Pajak Daerah.
8. Selesai.

tribunnews.com


LihatTutupKomentar