-->

Apa Jadinya Kalau Polisi Melanggar Lalu lintas?

Sebuah mobil sedan Lancer milik kepolisian sedang berpatroli dijalur Kediri-Pare, dengan kecepatan rendah mobil itu berjalan tepat didepanku yang sedang mengendarai sepeda motor, nyala kelap-kelip lampu putih biru sbg ciri mobil pengatur lalulintas tersebut sedikit mengganggu pandanganku, tak mau berlama-lama dibelakangnya aku putuskan untuk segera mendahuluinya, Lampu sen kanan kunyalakan pertanda motorku mau mendahuluinya, dengan sedikit tarikan gas kuberusaha menambah kecepatan, ketika tepat disamping pengemudi mobil patroli itu aku berusaha menoleh kekiri untuk mencari jawaban dari pertanyaan yg ada dipikiranku sebelum ku mendahuluinya, akhirnya pertanyaan itu terjawab juga dan benar bahwa pengemudi tersebut tidak memakai SABUK PENGAMAN. Hedeh...hh... dasar loe... mentang-mentang...**** bla-bla-bla-bla-- dst... itulah yang terucap dalm hatiku sambil ku tancap gas dan tambah gigi porsenleng. 

Kejadian ini mengingatkanku pada tahun 2006 ketika aku dan temanku mengendarai L300, kebetulan aku sebagai pemegang kemudi alias driver bin sopir, ditengah perjalan nampak 50 meter didepan banyak mobil dan sepeda motor yg berhenti dan belasan polisi berseragam lengkap berkeliaran di sekitar jalan sebagian ada yg mengatur lalulintas, ada juga yang bertugas menghentikan mobil dan sepeda motor dan lainnya sibuk mencatat pelanggaran sebagai bukti tilang, Nah.. sontak saja  aku dan temenku panik, kepanikannku bukan karena aku gak punya SIM A atau STNK mobil tidak ada, semua itu sudah aku pegang, yang jadi permasalahannya adalah sabuk pengaman dikursi samping sopir tidak ada dan pastinya temenku yang duduk disampingku tidak memakai safety belt. "wah.. gimana nih ada tilang?", tanya temenku dengan nada gugup dan cemas, kujawab aja "yah.. mau gimana lagi mosok mau muter balik alias kabur! liat tuh ada rider yg dah nongkrong diatas motornya yg sudah siap mengejar pengendara yang kabur..!". Seorang polisi memberi aba-aba agar L300 yg kukendarai untuk segera menepi dan berhenti, sambil hormat polisi itu menyapa "selamat siang pak, bisa tunjukkan SIM dan STNK?. Ya pak.. tunggu sebentar,akan  saya ambil STNK dan SIM saya". jawabku, kemudian aku serahkan SIM dan STNK ke polisi itu, setelah dilihat dan dibolak balik STNK dan SIM ku  pandangannya mulai tertuju ke temanku yang duduk simping kiriku, langsung deh.. ucapaan yang tidak kuharapkan terucap juga dari mulut polisi itu " maaf bapak.. anda kami tilang karena teman bapak tidak mengenakan sabuk pengaman  dan sekarang silahkan ikuti kami, sebelum aku ditilang ku sempat beralasan kalau sabuk pengaman barusan rusak dan lepas dan sedang mau dibelikan yang baru, ternyata polisi itu tidak menerima alasanku, dengan tegas dia menjawab " maaf bapak, untuk alasannya silahkan anda sampaikan nanti dipersidangan!". Wah.. disidang!! apa tidak ada pilihan lain selain disidang? kalau bayar denda sekarang aja berapa pak?  soalnya tidak ada waktu buat ikut sidang". tanyaku. Kalau dibayar sekarang atau nitip bisa saja, karena anda tidak memakai sabuk pengaman maka dendanya 50.000". " bisa kurang pak?". tawarku. " maaf pak, ini sudah ketentuan yg berlaku, tidak bisa ditawar!". jawabnya dengan nada tinggi. Karena aku tidak mau berlama-lama dan menghabiskan waktuku disana, langsung aja aku bayar cash 50.000, STNK dan SIMku langsung diberikan setelah kumembayarnya. Dari sedikit pengalaman ini kuambil  kesimpulan bahwa apapun alasannya kalau terbukti melanggar harus dikenai  sangsi siapapun itu orangnya, nah... sekarang yang menjadi pertanyaanku " Kalau Polisi Melanggar Lalu lintas siapa yang menguhukum?". Okelah... aku gak mau berdebat siapa yang berhak menghukum sipenegak jalan itu, tapi.. paling tidak dari pihak Kepolisian bisa memberikan suri tauladan yang baik sesuai peraturan yang sudah dibuatnya.


BINGUNG MAU USAHA APA? MARI GABUNG DISINI pasti jadi Jutawan
LihatTutupKomentar